Pemerintah Umumkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter di Seluruh Indonesia

Pemerintah Umumkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter di Seluruh Indonesia
Minyak goreng di pasaran. Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen, yang berlaku di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng, Rabu (5/1).

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter, selama jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp 3,6 Triliun, yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Selisih harga yang dimaksud merupakan dari produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.

"Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat," ujar Airlangga.

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter, selama jangka waktu enam bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News