Pemerintah Umumkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter di Seluruh Indonesia

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.
Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama enam bulan beserta PPN-nya.
Kemudian menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.
Di samping itu, dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter, selama jangka waktu enam bulan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Optimisme Airlangga soal Ekonomi Indonesia di NEO 2025
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, hingga Minyak Goreng Merangkak Naik