Pemerintah Undang KPK Bahas Rancangan KUHP
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pembicaraan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rencananya, mereka akan mengundang KPK pekan depan.
"Minggu depan kita rencanakan mengundang KPK membahas hal itu. Senin kami akan kirim surat ke KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (28/2).
Sementara Koordinator Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prof Muladi mengaku sudah menerima surat keberatan yang disampaikan KPK terkait rencana pembahasan RUU KUHP. Dia pun mengajak KPK berdiskusi soal keberatan yang mereka sampaikan.
"Nanti akan kita undang. Kita kenal semua orang itu. Waktu memilih mereka kita dukung. Kita dekat sama mereka, bahkan, Busyro Muqoddas (Wakil Ketua KPK) waktu doktor itu yang menguji saya. Jangan bikin sulit-sulit lah. Persoalanmu apa, kita selesaikan secara adat," ujar Muladi.
Ia menuturkan, KPK harus bersedia jika diajak berdiskusi. "Alangkah baiknya keberatan dia (KPK) didiskusikan sebelum masuk ke DPR. Tidak masalah. Negara kita ini negara demokrasi. Jadi tidak ada yang namanya tidak mau. KPK harus mau," tandas Muladi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pembicaraan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini