Pemerintah Undang KPK Bahas Rancangan KUHP

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pembicaraan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rencananya, mereka akan mengundang KPK pekan depan.
"Minggu depan kita rencanakan mengundang KPK membahas hal itu. Senin kami akan kirim surat ke KPK," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (28/2).
Sementara Koordinator Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prof Muladi mengaku sudah menerima surat keberatan yang disampaikan KPK terkait rencana pembahasan RUU KUHP. Dia pun mengajak KPK berdiskusi soal keberatan yang mereka sampaikan.
"Nanti akan kita undang. Kita kenal semua orang itu. Waktu memilih mereka kita dukung. Kita dekat sama mereka, bahkan, Busyro Muqoddas (Wakil Ketua KPK) waktu doktor itu yang menguji saya. Jangan bikin sulit-sulit lah. Persoalanmu apa, kita selesaikan secara adat," ujar Muladi.
Ia menuturkan, KPK harus bersedia jika diajak berdiskusi. "Alangkah baiknya keberatan dia (KPK) didiskusikan sebelum masuk ke DPR. Tidak masalah. Negara kita ini negara demokrasi. Jadi tidak ada yang namanya tidak mau. KPK harus mau," tandas Muladi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan pembicaraan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK