Pemerintah Usul BPIH Rp 34 Juta
Anggito Berjanji Hapus Praktek Haji Titipan
Selasa, 10 Juli 2012 – 07:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR kemarin (9/7) menggelar rapat panitia kerja (panja) pamungkas sebelum menetapkan besaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Pihak pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH tahun ini sekitar 10 persen, atau naik menjadi sekitar Rp 34 juta per jamaah. Setelah kemarin panja menggelar rapat pamungkas pembahasan BPIH, rencananya siang hari ini DPR dan Komisi VIII menetapkan besaran BPIH. Dalam rapat penetapan ini biasanya dihadiri oleh Menag Suryadharma Ali. Setelah disahkan di DPR, besaran BPIH ini selanjutkan akan dibawa ke Presiden SBY untuk ditetapkan dalam bentuk Keppres (Keputusan Presiden).
Rapat panja ini diantaranya dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu. Pria yang baru saja diangkat menjadi dirjen menggantikan Slamet Riyanto itu mengatakan jika tahun lalu rata-rata BPIH yang dibebankan kepada masyarakatan adalah Rp 30,7 juta per jamaah. Sementara usulan besaran BPIH 2012 terakhir pemerintah kepada DPR adalah Rp 34 juta.
Baca Juga:
Pihak Kemenag terus beralasan jika kenaikan BPIH ini terkait dengan kenaikan harga avtur yang mengakibatkan melonjaknya ongkos penerbangan. Pihak Kemenag sendiri agak kecewa dengan perjalanan BPIH tahun ini yang cenderung lebih membutuhkan waktu lama, sekitar satu bulan dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR kemarin (9/7) menggelar rapat panitia kerja (panja) pamungkas sebelum menetapkan besaran
BERITA TERKAIT
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.