Pemerintah Usul BPIH Rp34 Juta
Anggito Berjanji Hapus Praktek Haji Titipan
Selasa, 10 Juli 2012 – 09:50 WIB
Kemudian calon jamaah haji melunasi biaya haji. Seperti diketahui, saat mendaftar haji dulu calon jamaah ditetapkan harus membayar setoran awal sebesar Rp25 juta Dengan asumsi BPIH 2012 jadi ditetapkan Rp34 juta, berarti setiap calon jamaah haji wajib menyedian uang Rp9 juta untuk pelunasan. Baru kemudian siap berangkat ke tanah suci.
Baca Juga:
Di saat pembahasan BPIH yang hampir sampai di garis finish, Anggito mengumbar kebijakan strategis untuk menata sistem kelola haji. Diantaranya dia berjanji menghapus kebiasaan Kemenag yang menerima titip-titipan haji. Modus titip-titipan ini adalah, pengaju atau pengusul meminta jatah kursi kosong yang tidak terisi jamaah reguler.
Pengalaman meliput persiapan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun lalu, banyak sekali pihak yang titip untuk bisa dipercepat keberangkatannya. Diantara yang titip ini adalah perwakilan dari media massa, istana negara, kementerian-kementerian, anggota DPR, dan tokoh-tokoh agama atau politik. Daftar orang yang mengajukan mengisi kursi kosong ini pernah dipampang di Kemenag, tetapi beberapa hari kemudian dicopot.
"Saya bertekad menjalankan haji ini dengan lebih transparan dan akuntable," katanya. Diantaranya dia akan membuat call center dan website khusus yang bisa memantau antrian jamaah haji. Ketika ada kursi kosong, langsung diisi antrian jamaah di bawahnya.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR Senin (9/7) menggelar rapat panitia kerja (panja) pamungkas sebelum menetapkan besaran
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen