Pemerintah Usul BPIH Rp34 Juta
Anggito Berjanji Hapus Praktek Haji Titipan
Selasa, 10 Juli 2012 – 09:50 WIB
Kebijakan baru bahwa Kemenag tidak mengambil kursi kosong dari daerah, juga sedang dikaji serius. Tahun lalu Kemenag masih mengambil kursi kosong yang tidak terserap dari daerah. Nah, upaya Kemenag inilah yang rawan dijadikan praktek jual beli kursi haji. Apalagi sampai saat ini Kemenag tidak pernah melansir daftar resmi kursi kosong itu dialokasikan kepada siapa saja.
Upaya pembenahan lainnya adalah, memampang hasil bunga simpanan setoran awal haji sehingga bisa dilihat langsung oleh penyetor. Selama ini, penyetor tidak tahu besaran bunga simpanan bunga dari setoran awal dana haji yang mengendap bertahun-tahun.
Dengan upaya ini, Anggito mengatakan bisa mempermudah Kemenag untuk mengembalikan bunga hasil simpanan atau dana hasil manfaat dari dana setoran awal jamaah seratus persen. "Tidak ada satupun dana yang tidak dikembalikan dari setoran awal itu. Saya bisa pastikan itu," kata dia. (wan)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR Senin (9/7) menggelar rapat panitia kerja (panja) pamungkas sebelum menetapkan besaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan