Pemerintah Usul BPIH Rp34 Juta
Anggito Berjanji Hapus Praktek Haji Titipan
Selasa, 10 Juli 2012 – 09:50 WIB
Kebijakan baru bahwa Kemenag tidak mengambil kursi kosong dari daerah, juga sedang dikaji serius. Tahun lalu Kemenag masih mengambil kursi kosong yang tidak terserap dari daerah. Nah, upaya Kemenag inilah yang rawan dijadikan praktek jual beli kursi haji. Apalagi sampai saat ini Kemenag tidak pernah melansir daftar resmi kursi kosong itu dialokasikan kepada siapa saja.
Upaya pembenahan lainnya adalah, memampang hasil bunga simpanan setoran awal haji sehingga bisa dilihat langsung oleh penyetor. Selama ini, penyetor tidak tahu besaran bunga simpanan bunga dari setoran awal dana haji yang mengendap bertahun-tahun.
Dengan upaya ini, Anggito mengatakan bisa mempermudah Kemenag untuk mengembalikan bunga hasil simpanan atau dana hasil manfaat dari dana setoran awal jamaah seratus persen. "Tidak ada satupun dana yang tidak dikembalikan dari setoran awal itu. Saya bisa pastikan itu," kata dia. (wan)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR Senin (9/7) menggelar rapat panitia kerja (panja) pamungkas sebelum menetapkan besaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen