Pemerintah Usulkan DPR Menghapus Dua Pasal dalam RUU KUHP, Apa Itu?
Rabu, 25 Mei 2022 – 20:38 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: diambil dari setkabgoid
"Itu kami melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan," ujar dia. (ast/jpnn)
Pemerintah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI agar menghapus dua pasal dalam RUU KUHP.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat