Pemerintah Usulkan Tiga RUU Masuk Prolegnas 2021, Ada Ominibus Law Lagi

Pemerintah Usulkan Tiga RUU Masuk Prolegnas 2021, Ada Ominibus Law Lagi
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Salah satunya adalah omnibus law baru untuk sektor keuangan, yakni RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Menkumham Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Jakarta, Senin (23/11).

Yassona juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengusulkan sejumlah RUU dari Prolegnas 2020 agar tetap jadi prioritas tahun depan.

Rancangan undang-undang yang dimaksud adalah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Kontroversi seputar UU Cipta Kerja tak bikin pemerintah kapok membuat omnibus law, hal itu terlihat dari usulan prolegnas 2021

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News