Pemerintah Usulkan Tiga RUU Masuk Prolegnas 2021, Ada Ominibus Law Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Salah satunya adalah omnibus law baru untuk sektor keuangan, yakni RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Menkumham Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Jakarta, Senin (23/11).
Yassona juga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengusulkan sejumlah RUU dari Prolegnas 2020 agar tetap jadi prioritas tahun depan.
Rancangan undang-undang yang dimaksud adalah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Kontroversi seputar UU Cipta Kerja tak bikin pemerintah kapok membuat omnibus law, hal itu terlihat dari usulan prolegnas 2021
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah