Pemerintah Utamakan Pelindungan dan Protokol Kesehatan bagi Pekerja Migran
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Terlebih lagi sejak merebaknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, termasuk di negara-negara tujuan penempatan PMI, berpengaruh pada menurunnya jumlah penempatan PMI di luar negeri.
Menurut Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana, penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait hal ini, Kemnaker juga telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," kata Eva di Jakarta, Selasa (9/3).
Eva menjelaskan selama pandemi COVID-19, pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.
Penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," jelas Eva.(*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemnaker juga telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA