Pemerintah Utamakan Pelindungan dan Protokol Kesehatan bagi Pekerja Migran

Pemerintah Utamakan Pelindungan dan Protokol Kesehatan bagi Pekerja Migran
Direktur PTKLN Kemnaker Eva Trisiana. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Terlebih lagi sejak merebaknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, termasuk di negara-negara tujuan penempatan PMI, berpengaruh pada menurunnya jumlah penempatan PMI di luar negeri.

Menurut Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana, penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Terkait hal ini, Kemnaker juga telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," kata Eva di Jakarta, Selasa (9/3).

Eva menjelaskan selama pandemi COVID-19, pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.

Penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," jelas Eva.(*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kemnaker juga telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News