Pemerintah Utamakan Pelindungan dan Protokol Kesehatan bagi Pekerja Migran

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Terlebih lagi sejak merebaknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, termasuk di negara-negara tujuan penempatan PMI, berpengaruh pada menurunnya jumlah penempatan PMI di luar negeri.
Menurut Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana, penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait hal ini, Kemnaker juga telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," kata Eva di Jakarta, Selasa (9/3).
Eva menjelaskan selama pandemi COVID-19, pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.
Penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," jelas Eva.(*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemnaker juga telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini