Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
Kamis, 29 September 2011 – 19:33 WIB

Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Yayasan Salafiyah Pekalongan, melalui Machmud Masjkur dan Yayasan Santa Maria Pekalongan lewat pemohon Suster Maria Bernardine. Selain itu, kata "dapat" dalam pasal 55 ayat 4 UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Mahfud.
Ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan menyebut, kata ‘dapat’ dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 bila dimaknai berlaku bagi jenjang pendidikan dasar yang berbasis masyarakat. Karenanya, dia menilai, sebagian permohonan pemohon berdasar dan beralasan hukum.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Mahfud saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (29/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral