Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
Kamis, 29 September 2011 – 19:33 WIB
Namun, putusan itu diwarnai adanya dissenting opinion (berbeda pendapat) dari hakim, Harjono. Karena Ia menilai, dengan dikabulkanya permohonan tersebut justru akan merugikan penggugat sendiri karena dana bantuan yang ditolak oleh lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang telah mandiri, yang seharusnya dapat dialihkan kepada pemohon, menjadi tidak bisa dialihkan.
Baca Juga:
"Itu karena adanya kewajiban dari lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat untuk menerimanya," ujarnya.
Diketahui, dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan pasal 55 Ayat 4 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi, lembaga pendidikan berbasis masyarakat "dapat" memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pemohon mendalilkan bahwa frasa ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional