Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
Namun, putusan itu diwarnai adanya dissenting opinion (berbeda pendapat) dari hakim, Harjono. Karena Ia menilai, dengan dikabulkanya permohonan tersebut justru akan merugikan penggugat sendiri karena dana bantuan yang ditolak oleh lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang telah mandiri, yang seharusnya dapat dialihkan kepada pemohon, menjadi tidak bisa dialihkan.

"Itu karena adanya kewajiban dari lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat untuk menerimanya," ujarnya.

 Diketahui, dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan pasal 55 Ayat 4 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi,  lembaga pendidikan berbasis masyarakat "dapat" memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pemohon mendalilkan bahwa frasa ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News