Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pemerintah Wajib Bantu Lembaga Pendidikan Berbasis Masyarakat
Selain itu, frase ‘dapat’ dalam Pasal 55 Ayat 4 UU Sisdiknas itu menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News