Pemerintah Wajib Melindungi Data Pribadi Pengguna Ponsel

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan kewajiban registrasi ulang kartu SIM oleh pengguna ponsel prabayar harus diikuti tanggung jawab pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara.
Diakuinya, selama 2-3 bulan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika memang telah gencar menyosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Kaluarga (KK) konsumen, mengacu Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Namun pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin pemerintah,” kata Jazuli di Jakarta, Senin (6/11).
Apalagi, menurut anggota Komisi I ini, data pribadi jelas dilindungi Undang-Undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Data Pribadi Warga Negara.
"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan awas publik akan menuntut pertanggungjawaban Pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.(fat/jpnn)
Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab pemerintah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah
- Wamen Todotua Pasaribu Dorong Investasi Energi Terbarukan di Indonesia
- Martin Manurung DPR Minta Pemerintah Segera Selesaikan Konflik Antara PT TPL dan Masyarakat Adat