Pemerintah Wajib Melindungi Data Pribadi Pengguna Ponsel

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan kewajiban registrasi ulang kartu SIM oleh pengguna ponsel prabayar harus diikuti tanggung jawab pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara.
Diakuinya, selama 2-3 bulan ini Kementerian Komunikasi dan Informatika memang telah gencar menyosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Kaluarga (KK) konsumen, mengacu Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Namun pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin pemerintah,” kata Jazuli di Jakarta, Senin (6/11).
Apalagi, menurut anggota Komisi I ini, data pribadi jelas dilindungi Undang-Undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Data Pribadi Warga Negara.
"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan awas publik akan menuntut pertanggungjawaban Pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.(fat/jpnn)
Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apa pun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab pemerintah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini