Pemerintah Wajib Melindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

Pemerintah Wajib Melindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
Ilustrasi kawasan hutan. ilustrasi Foto : Antara/HO-Perhutani

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Sadino mengatakan pemerintah wajib memberikan pelindungan terhadap hak atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011, apabila ada hak-hak perorangan seperti SHM, HGU, HGN, dan hak lainnya yang diklaim masuk kawasan hutan, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Jika ditemukan kebun sawit rakyat atau perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah tidak dalam kategori melanggar hukum. Maka konsep penyelesaiannya adalah pengeluaran kebun sawit tanpa syarat,” kata Sadino dalam siaran persnya, Sabtu (28/1).

Menurut Sadino, bagi yang sudah ada hak atas tanah, istilah penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan adalah tidak tepat.

Adapun yang tepat adalah kawasan hutan yang masuk dalam kebun sawit sesuai kaidah dan norma hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/ 2011.

Putusan MK telah merubah kewenangan Menteri Kehutanan agar pelaksanaan penetapan suatu kawasan menjadi kawasan hutan yang mengacu kepada Pasal 4 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tetap memperhatikan hak atas tanah yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sejak 2012, Pasal 4 ayat (3) dinyatakan tidak berlaku dan tidak mengikat. Putusan MK berlaku sejak tanggal diputuskan yang bersifaf final.

“Penyelesaian ini telah diatur dalam Pasal 110A UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Harus menuju ke sana, karena hanya menekankan persyaratan izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan," kata Sadino.

Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak atas tanah dari klaim kawasan hutan sesuai dengan putusan MK No. 34/PUU-IX/2011.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News