Pemerintah Wajib Melindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

Pemerintah Wajib Melindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
Ilustrasi kawasan hutan. ilustrasi Foto : Antara/HO-Perhutani

"Persoalan tata batas selalu tidak tuntas, karena dalam praktiknya terdapat dualisme kebijakan pertanahan di Indonesia," tegasnya.

Di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari KLHK. Sedangkan di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Fakta ini berimplikasi pada munculnya berbagai aturan dan regulasi bidang pertanahan di dalam dan luar kawasan hutan, termasuk masalah kepastian hukum pengakuan penguasaan tanah oleh masyarakat," pungkasnya. (cuy/jpnn)


Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak atas tanah dari klaim kawasan hutan sesuai dengan putusan MK No. 34/PUU-IX/2011.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News