Pemerintah Wajib Memperjelas Definisi Barang Mewah dalam PPN 12 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah memperjelas definisi barang mewah dalam kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pemerintah dan DPR telah menyatakan bahwa objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12 persen hanya menyasar kelompok barang mewah yang lebih banyak dikonsumsi kelompok atas.
Namun, batasan yang kabur mengenai definisi barang mewah bisa memberikan ruang tekanan bagi kelompok menengah ke bawah.
“Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah,” kata Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia mencontohkan barang elektronik berkualitas tinggi bisa jadi termasuk dalam kelompok barang mewah.
Di sisi lain kelas menengah kemungkinan menggunakan barang elektronik tersebut untuk kebutuhan pekerjaan mereka.
Artinya, bila kelompok barang itu masuk dalam definisi barang mewah pada kebijakan PPN, kelas menengah berpotensi makin kesulitan mengakses barang yang bisa membantu meningkatkan taraf hidup mereka.
“Akibatnya, kebijakan ini justru memperlebar kesenjangan digital dan ekonomi,” ujar Achmad.
Pemerintah harus memperjelas definisi barang mewah dalam kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).
- Kolaborasi Bank Aladin Syariah & Flip Perkuat Inklusi Keuangan
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
- Teguh Setyabudi Minta Bank DKI Memperkuat Perekonomian Jakarta sebagai Kota Global
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- Indonesia Bisa Memainkan Peran Strategis Menjembatani Negara-Negara BRICS dan OECD
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis