Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal, Melki: Menkes Harus Merespons dengan Cepat

Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal, Melki: Menkes Harus Merespons dengan Cepat
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) memenangkan gugatan uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, melawan Presiden Jokowi di Mahkamah Agung (MA).  

Dengan adanya putusan uji materi yang dikeluarkan MA itu, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi masyarakat Indonesia. 

Komisi IX DPR memberikan apresiasi kepada MA yang telah membuat putusan merespons aspirasi umat Islam, yang selama ini telah banyak disuarakan oleh para tokoh muslim dari berbagai kalangan. 

“Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4). 

Dia menuturkan Komisi IX DPR telah merespons aspirasi umat Islam terkait penyediaan vaksin halal, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mitra kerjanya, baik itu Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan lainnya. 

Pihaknya mendesak Kemenkes dalam hal ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merespons dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi Komisi IX DPR terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi. 

“Termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air,” ungkap pria yang akrab disapa Melki, itu. 

Menurut dia, menkes sesuai tugas dan kewenangannya bisa segera melaksanakan arahan Presiden Jokowi dalam Muktamar NU,  rekomendasi Komisi lX DPR, dan putusan MA, terkait penyediaan vaksin halal. 

MA yang mengabulkan gugatan YKMI terkait vaksin halal. Keputusan pemerintah melalui menkes untuk menyediakan vaksin halal ditunggu oleh masyarakat muslim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News