Pemerintah Wajibkan KKKS Jual Produksi ke PLN
jpnn.com, JAKARTA - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan mengalokasikan produksinya kepada PT PLN (Persero).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, kewajiban tersebut tertuang dalam aturan yang segera dirilis.
”Aturan itu sedang difinalisasi minggu ini. Seharusnya minggu depan bisa selesai,’’ ujarnya dalam diskusi di Financial Hall, Jakarta, Rabu (29/3).
Dia menjelaskan, aturan tersebut akan memuat hitung-hitungan harga jual gas yang dipasok untuk pembangkit listrik.
Dia memerinci, formula harganya mencapai delapan persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP) untuk pembangkit listrik yang berdekatan dengan sumur gas.
Sementara itu, pembangkit listrik yang berjauhan dari sumur gas dikenai patokan 11,5 persen.
Beleid tersebut juga akan memuat tentang kontrak jangka panjang pasokan gas dan letak pembangkit dengan mulut sumur.
Dengan demikian, diharapkan ada efisiensi harga listrik agar lebih terjangkau.
Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan mengalokasikan produksinya kepada PT PLN (Persero).
- Info Terbaru dari Bahlil soal Diskon 50% Tarif Listrik
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- Kena Somasi, PLN Diminta Segera Bayarkan Kerugian Materiel Pada Perusahaan Ini
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan, 3 Dikerjakan oleh PLN UIP JBB
- PLN Indonesia Power Operasikan PLTA dari Waduk Terbesar Kedua di Indonesia
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Transformasi Pelayanan Excellent