Pemerintah Wajibkan KKKS Jual Produksi ke PLN
jpnn.com, JAKARTA - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan mengalokasikan produksinya kepada PT PLN (Persero).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, kewajiban tersebut tertuang dalam aturan yang segera dirilis.
”Aturan itu sedang difinalisasi minggu ini. Seharusnya minggu depan bisa selesai,’’ ujarnya dalam diskusi di Financial Hall, Jakarta, Rabu (29/3).
Dia menjelaskan, aturan tersebut akan memuat hitung-hitungan harga jual gas yang dipasok untuk pembangkit listrik.
Dia memerinci, formula harganya mencapai delapan persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP) untuk pembangkit listrik yang berdekatan dengan sumur gas.
Sementara itu, pembangkit listrik yang berjauhan dari sumur gas dikenai patokan 11,5 persen.
Beleid tersebut juga akan memuat tentang kontrak jangka panjang pasokan gas dan letak pembangkit dengan mulut sumur.
Dengan demikian, diharapkan ada efisiensi harga listrik agar lebih terjangkau.
Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan mengalokasikan produksinya kepada PT PLN (Persero).
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku Saat Nataru, Menteri ESDM Bilang Begini
- Pemerintah, PLN dan IPP Bersinergi Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat