Pemerintah Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR
(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Sementara itu, untuk spesifikasinya dijelaskan pada Pasal 6 yang di antaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan.
Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.
Pasal 10 menyebutkan bila pada saat peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut. (rdo/jpnn)
Pemerintah mewajibkan Agen Pemegang Merek (APM) untuk melengkapi peralatan APAR di setiap mobil baru yang dijual.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Mitsubishi Akan Pamer Mobil Baru di GJAW 2024
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- Dorong Net Zero Emissions 2060, Chery Subsidi Rp 50 Juta untuk Tukar Tambah Mobil Listrik
- Rey Utami Bagi-Bagi Puluhan Mobil untuk Mitra Kharites Beauty
- Konsisten Berikan Kemudahan dalam Pembelian Mobil, SEVA Sabet Penghargaan Ini