Pemerintah Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR

(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Sementara itu, untuk spesifikasinya dijelaskan pada Pasal 6 yang di antaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan.
Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.
Pasal 10 menyebutkan bila pada saat peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut. (rdo/jpnn)
Pemerintah mewajibkan Agen Pemegang Merek (APM) untuk melengkapi peralatan APAR di setiap mobil baru yang dijual.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Dilengkapi Teknologi AI, Dashcam Ini Bisa Bantu Tingkatkan Pengemudi Lebih Disiplin
- Sah, Agung Nugroho Turunkan Tarif Parkir, Jadi Sebegini
- Kembangkan Inovasi, Otoproject Meluncurkan Lini Aksesori Esensial Terbaru
- Mempermudah Masyarakat Memiliki Mobil Baru, SEVA Hadirkan Layanan Inovatif
- Fokus Lihat Peta Digital, Mobil Kurir Masuk ke Selokan, Lihat nih!