Pemerintah Wajibkan SPBU Jual Premium

jpnn.com, JAKARTA - Keluhan tentang banyaknya SPBU yang tidak menjual premium langsung ditanggapi pemerintah.
Caranya dengan merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dengan perubahan itu, setiap SPBU wajib menyediakan premium.
”Direvisi supaya mencapai BBM Satu Harga itu. Nah, revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai,” ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja di gedung DPR, Jakarta, kemarin (13/7).
Wirat menjelaskan, revisi perpres tersebut sudah memasuki tahap final.
Dalam perpres yang berlaku saat ini, penyediaan premium dan solar hanya ditugaskan pemerintah ke Pertamina untuk wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Sementara itu, untuk Jamali, penugasan hanya untuk solar. Premium dinyatakan bukan sebagai BBM penugasan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR dan menteri ESDM awal pekan ini, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyebutkan, Pertamina memiliki 5.480 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Keluhan tentang banyaknya SPBU yang tidak menjual premium langsung ditanggapi pemerintah.
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi
- PertaLife Insurance Bukukan Premi Rp 1,25 Triliun, Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
- Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Ribuan UMKM Rumah BUMN Selama Januari-Maret 2025
- Pinang Jordan Thompson, Jakarta Pertamina Enduro Pasang Target Gelar di Proliga 2025
- Hyundai Akan Bangun Stasiun Pengisian Hidrogen di Indonesia, Siap Beroperasi 2027