Pemerintah Wajibkan SPBU Jual Premium
jpnn.com, JAKARTA - Keluhan tentang banyaknya SPBU yang tidak menjual premium langsung ditanggapi pemerintah.
Caranya dengan merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dengan perubahan itu, setiap SPBU wajib menyediakan premium.
”Direvisi supaya mencapai BBM Satu Harga itu. Nah, revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai,” ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja di gedung DPR, Jakarta, kemarin (13/7).
Wirat menjelaskan, revisi perpres tersebut sudah memasuki tahap final.
Dalam perpres yang berlaku saat ini, penyediaan premium dan solar hanya ditugaskan pemerintah ke Pertamina untuk wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Sementara itu, untuk Jamali, penugasan hanya untuk solar. Premium dinyatakan bukan sebagai BBM penugasan.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR dan menteri ESDM awal pekan ini, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyebutkan, Pertamina memiliki 5.480 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Keluhan tentang banyaknya SPBU yang tidak menjual premium langsung ditanggapi pemerintah.
- Pertamina Fasilitasi RPU Meraih Sertifikasi Halal demi Dorong Swasembada Pangan
- Bangun SDM, Pertamina Mendukung Talenta Muda Berprestasi di Berbagai Bidang
- Pertamina & KIP Gelar Bimtek, Tingkatkan Tata Kelola Informasi Publik
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo
- Pertamina Perkuat Sistem Tata Kelola Perusahaan Sejalan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran
- Pertamina Komitmen Menjaga Suplai Energi untuk Mendukung Pelaksanaan Program MBG