Pemerintah Wajibkan SPBU Jual Premium
Sebanyak 1.094 SPBU di antaranya tidak menjual premium. SPBU yang tidak menjual premium tersebut terdiri atas 800 di wilayah Jamali dan 294 lainnya di luar area itu.
Direktur Pemasaran Pertamina M. Iskandar menjelaskan, tidak adanya premium di 20 persen dari total seluruh SPBU disebabkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang menggolongkan premium di Jamali sebagai bahan bakar umum seperti pertamax dan pertalite.
Karena itu, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan premium di SPBU wilayah tersebut.
Premium merupakan BBM penugasan untuk SPBU di luar Jamali.
Sejalan dengan hal itu, Iskandar menjelaskan, perkembangan program BBM Satu Harga sampai dengan semester I 2017 masih menunjukkan kemajuan.
Hingga kini, ada 21 titik yang menerapkan program BBM Satu Harga.
”Itu update terakhir saat Juni. Waktu itu, kan, baru 14, sekarang sudah 21,” katanya.
Pertamina sebagai BUMN sektor migas ditugaskan mengadakan BBM Satu Harga di 50 titik sepanjang tahun ini.
Keluhan tentang banyaknya SPBU yang tidak menjual premium langsung ditanggapi pemerintah.
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Bertambah Lagi, Desa Energi Berdikari Pertamina Hadir di Indramayu
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah untuk SDN Cimalaya 7
- 53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung