Pemerintah Yakini Vaksinasi Gotong Royong Sebagai Langkah Terbaik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bersama sektor swasta memulai kolaborasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 melalui program Vaksinasi Gotong Royong untuk pekerja yang dimulai pada Selasa (18/5).
Pemerintah mengambil langkah itu bersama sektor swasta sebagai upaya menjaga keseimbangan penanganan di sisi kesehatan dan menggerakkan perekonomian bangsa.
"Hari ini kami memulai bersama antara pemerintah dan pihak swasta untuk memutus mata rantai Covid-19. Tanpa terputusnya mata rantai Covid-19 ini pertumbuhan ekonomi akan selalu terganjal," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di acara Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong untuk pekerja yang dipusatkan di Pabrik PT Unilever Indonesia di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi.
Vaksinasi yang diberikan kepada para pekerja sektor swasta, utamanya di sektor industri, akan membuat derap industri dapat kembali bergulir dengan aman, nyaman, dan baik sehingga memaksimalkan nilai tambah bagi pergerakan ekonomi yang nantinya akan dicapai.
Meski demikian, Lutfi mengingatkan masyarakat untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan selepas vaksinasi.
Menurutnya, penanganan termasuk menjalankan protokol kesehatan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menggerakkan perekonomian nasional.
"Hanya dengan protokol kesehatan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 dan menggerakkan perekonomian," tutur Lutfi.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemerintah bersama sektor swasta memulai kolaborasi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Program Vaksin Gotong Royong untuk pekerja telah dimulai.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN