Pemerintahan Gaduh, Negara Makin Sulit
jpnn.com - BOGOR – Ratusan kader Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) se-Jabodetabek Banten dan Jawa Barat ikut dalam konsolidasi dan sarasehan lintasgenerasi di kawasan Puncak, Bogor, Sabtu (5/12).
Ketua Umum GPII Karman BM mengatakan, pemerintahan yang gaduh dan menteri tidak taat pada presiden menjadi beberapa penyebab kondisi Indonesia semakin sulit.
Selain itu, sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyerang pimpinan lembaga lain menyebabkan turbulensi politik. Menurut Karman, hal itu menyebabkan pemerintahan kehilangan arah.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti potensi disintegrasi bangsa, konflik antarumat beragama dan perebutan sumber daya alam serta krisis ekonomi sosial.
“Untuk itulah GPII berkumpul di sini bersama sama para senior senior GPII lintas generasi untuk menyatukan persepsi, menyamakan gerak dan mengambil sikap. Hal itu agar sedini mungkin mampu merespons dengan sikap yang tepat dan cerdas untuk menghadapi berbagai problematika kebangsaan ini,” terang Karman.
“GPII siap mempertaruhkan semuanya untuk mempertahankan NKRI sesuai slogan perjuangan kami, Islam Yes, NKRI Yes, " ujar Karman.
Dia menambahkan perlunya reevaluasi sikap GPII terhadap setahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Dan hasilnya seluruh kader yang hadir bersepakat bahwa PP GPII di berikan mandat untuk terus berjuang melanjutkan agenda agenda yang belum selesai di lakukan selama ini,” tambah Karman.
BOGOR – Ratusan kader Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) se-Jabodetabek Banten dan Jawa Barat ikut dalam konsolidasi dan sarasehan lintasgenerasi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum