Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Penjara Seumur Hidup, Fahira Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris menyoroti hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Menurut Fahira, hukuman pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim sudah sangat tepat.
Sebab, hukuman tersebut memastikan tidak ada tempat bagi Herry Wirawan kembali ke komunitas masyarakat.
"Memang predator anak tidak boleh lagi dikembalikan ke dalam komunitas masyarakat, karena akan sangat berbahaya dan menimbulkan trauma besar, terutama bagi korban."
"Setidaknya, hukuman seumur hidup ini memastikan terdakwa tidak akan kembali lagi ke dalam komunitas masyarakat,” ujar Fahira dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Fahira pada dasarnya sependepat dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, tuntutan hukuman mati telah sesuai dengan dijadikannya kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Karena berdampak luas baik bagi korban, keluarga korban, maupun masyarakat.
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dihukum pidana penjara seumur hidup, Fahira bilang begini.
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Ning Lia Ajak Masyarakat Jadi Agen Keberlangsungan Bangsa
- Senator Filep Wamafma: Pengurangan Dana Otsus Menghambat Pembangunan di Papua
- Dana Otsus Kena Pemotongan, Senator Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangannya