Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini
jpnn.com, BANDUNG - Keluarga korban angkat bicara menanggapi tuntutan jaksa terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Dilansir dari jabar.jpnn.com, jaksa sebelumnya menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan membayar uang Rp 500 juta dan restitusi untuk korban Rp 331 juta.
Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia mengatakan pihak keluarga kliennya mengapresiasi tuntutan dari jaksa terhadap Herry Wirawan.
"Berarti jaksa sangat empati terhadap korban dan keluarga maupun publik, saya mengapresiasi atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan," ujar Yudi dihubungi, Rabu (12/1).
Yudi mewakili keluarga korban berharap majelis hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa, mengingat kasus Herry Wirawan masuk ke dalam perkara luar biasa.
"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi."
"Ini sudah jelas kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujarnya.
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri, keluarga korban ingin hakim memvonis begini.
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Satu Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Ditangkap, Lainnya Masih Diburu Polisi
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY