Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini
Kuasa hukum korban Yudi Kurnia ditemui dalam salah satu agenda sidang lanjutan terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Kejati Jabar sebelumnya menggelar sidang tuntutan terhadap pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1).

Dalam sidang dengan JPU Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, menuntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia kepada Herry Wirawan.

Jaksa juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar biaya Rp 500 juta dan restitusi untuk para korban senilai Rp 331 juta.(mcr27/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri, keluarga korban ingin hakim memvonis begini.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News