Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini
Rabu, 12 Januari 2022 – 19:28 WIB

Kuasa hukum korban Yudi Kurnia ditemui dalam salah satu agenda sidang lanjutan terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Kejati Jabar sebelumnya menggelar sidang tuntutan terhadap pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1).
Dalam sidang dengan JPU Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, menuntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar biaya Rp 500 juta dan restitusi untuk para korban senilai Rp 331 juta.(mcr27/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri, keluarga korban ingin hakim memvonis begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang