Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini
Rabu, 12 Januari 2022 – 19:28 WIB
Kejati Jabar sebelumnya menggelar sidang tuntutan terhadap pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1).
Dalam sidang dengan JPU Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, menuntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar biaya Rp 500 juta dan restitusi untuk para korban senilai Rp 331 juta.(mcr27/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri, keluarga korban ingin hakim memvonis begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?