Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Mati, Arteria Dahlan Berkata Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengapresiasi kejaksaan yang menuntut mati Herry Wirawan selaku terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di parlemen, Jakarta, Senin (17/1).
"Kami mengapresiasi Kajati Jabar atas inovasi kebenaran menuntut mati terdakwa predator anak," kata Arteria.
Politikus PDIP itu menyebut DPR memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut.
Dia juga menekankan bahwa vonis mati di Indonesia sifatnya adalah konstitusional.
"Vonis mati sudah di MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman memberikan applause kepada Kejagung yang menuntut mati Herry Wirawan.
"Kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak, jangan ragu. Kami dukung 100 persen," kata politikus Gerindra itu.
Dia pun berharap tuntutan hukuman mati tidak hanya diperuntukkan bagi predator anak, melainkan juga untuk kasus-kasus hukum lainnya.
"Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap para para pengedar dan bandar narkoba," ucap Habiburokhman. (ant/fat/jpnn)
Langkah Kejagung dan jajaran menuntut mati Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati didukung oleh Anggota DPR Arteria Dahlan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum