Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, HNW Minta Jaksa Lakukan ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
HNW menyesalkan vonis tersebut karena menilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Pasalnya, Herry hanya divonis pidana penjara seumur hidup, tanpa pemberatan dikebiri dan tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban yang umumnya masih di bawah umur.
"Vonis juga tidak sesuai dengan tuntutan maksimal jaksa yaitu hukuman mati, dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyesalkan sikap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim tersebut.
"Padahal, vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak," katanya.
Dia menilai kejahatan yang dilakukan Herry berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021, sangat merusak.
Perbuatan Harry mengakibatkan dampak yang serius kepada para korban, apalagi sembilan orang di antaranya sampai melahirkan anak.
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup, HNW minta jaksa melakukan hal ini.
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten