Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara kasus pemerkosaan yang dialami 13 santriwati di Bandung resmi mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Kasi Penum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyampaikan berkas pengajuan banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Dodi, Senin (21/2).
Hanya saja, Dodi belum dapat menjelaskan isi pengajuan banding yang diajukan pihak JPU.
Hanya saja dia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding.
"JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," jelasnya.
Menurutnya, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut.
Nantinya, kata Dodi, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa akhirnya memutuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi