Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding
jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara kasus pemerkosaan yang dialami 13 santriwati di Bandung resmi mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Kasi Penum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyampaikan berkas pengajuan banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Dodi, Senin (21/2).
Hanya saja, Dodi belum dapat menjelaskan isi pengajuan banding yang diajukan pihak JPU.
Hanya saja dia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding.
"JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," jelasnya.
Menurutnya, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut.
Nantinya, kata Dodi, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa akhirnya memutuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara