Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding
![Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/02/15/terdakwa-pemerkosa-12-santriwati-di-bandung-herry-wirawan-sa-w4jl.jpg)
jpnn.com, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara kasus pemerkosaan yang dialami 13 santriwati di Bandung resmi mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Kasi Penum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyampaikan berkas pengajuan banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Dodi, Senin (21/2).
Hanya saja, Dodi belum dapat menjelaskan isi pengajuan banding yang diajukan pihak JPU.
Hanya saja dia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding.
"JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," jelasnya.
Menurutnya, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut.
Nantinya, kata Dodi, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa akhirnya memutuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- LSI: 81,4 Persen Publik Dukung Kejaksaan Banding Vonis Harvey Moeis
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara