Pemerkosa 13 Santriwati Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Akhirnya Putuskan Banding
Senin, 21 Februari 2022 – 14:05 WIB

Terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (15/2). Jaksa akhirnya putuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Foto: dokumentasi.Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan, berupa hukuman penjara seumur hidup.
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi bejatnya tersebut.
Majelis hakim menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati maupun kebiri kimiri kepada Herry Wirawan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa akhirnya memutuskan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi