Pemerkosa 13 santriwati Tak Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Alasan Hakim

jpnn.com, BANDUNG - Vonis hukuman pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dilansir dari jabar.jpnn.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry pidana penjara seumur hidup.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan kebiri kimia.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).
Hakim beralasan pemberian hukuman seumur hidup berdasarkan keadilan bagi korban hingga terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa mau pun korban."
"Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tetapi korban tidak menerima keadilan."
"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ucap Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi saat membacakan putusan.
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan tak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa, begini alasan hakim.
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng