Pemerkosa 13 santriwati Tak Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Alasan Hakim
jpnn.com, BANDUNG - Vonis hukuman pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dilansir dari jabar.jpnn.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry pidana penjara seumur hidup.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan kebiri kimia.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).
Hakim beralasan pemberian hukuman seumur hidup berdasarkan keadilan bagi korban hingga terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa mau pun korban."
"Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tetapi korban tidak menerima keadilan."
"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ucap Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi saat membacakan putusan.
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan tak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa, begini alasan hakim.
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya