Pemerkosa 13 santriwati Tak Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Alasan Hakim
jpnn.com, BANDUNG - Vonis hukuman pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dilansir dari jabar.jpnn.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry pidana penjara seumur hidup.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan kebiri kimia.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).
Hakim beralasan pemberian hukuman seumur hidup berdasarkan keadilan bagi korban hingga terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa mau pun korban."
"Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tetapi korban tidak menerima keadilan."
"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ucap Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi saat membacakan putusan.
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan tak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa, begini alasan hakim.
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini