Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup, Menteri Bintang Bilang Begini

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu, Roby Hitipeuw (51).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Majelis Hakim PN Ambon, Maluku yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Roby Hitipeuw tersebut.
Menurut dia, putusan tersebut menambah harapan besar terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera.
"Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual," kata Menteri Bintang dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (2/2).
Dia menambahkan bahwa penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban menjadi langkah penting untuk terus mendorong korban berani berbicara.
"Tidak hanya pada saat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan," kata Bintang Puspayoga.
Dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim PN Ambon sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Hal ini menunjukkan adanya perspektif yang sama dari institusi penegak hukum.
Terdakwa pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu divonis penjara seumur hidup. Menteri Bintang mengapreasiasi vonis Majelis Hakim PN Ambon.
- Einstein Science Project Bantu Problem Solving dan Critical Thinking pada Anak
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman