Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup, Menteri Bintang Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu, Roby Hitipeuw (51).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Majelis Hakim PN Ambon, Maluku yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Roby Hitipeuw tersebut.
Menurut dia, putusan tersebut menambah harapan besar terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera.
"Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual," kata Menteri Bintang dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (2/2).
Dia menambahkan bahwa penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban menjadi langkah penting untuk terus mendorong korban berani berbicara.
"Tidak hanya pada saat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan," kata Bintang Puspayoga.
Dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim PN Ambon sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Hal ini menunjukkan adanya perspektif yang sama dari institusi penegak hukum.
Terdakwa pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu divonis penjara seumur hidup. Menteri Bintang mengapreasiasi vonis Majelis Hakim PN Ambon.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Rayakan Hari Ibu Bareng Anak, Paula Verhoeven: Rasanya Campur Aduk
- Sebegini Donasi MSIG Life untuk Makanan Bergizi & Pendidikan Anak Pra-Sejahtera
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya