Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup, Menteri Bintang Bilang Begini

Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup, Menteri Bintang Bilang Begini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)

Selain itu, juga menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.

“Kita semua punya tujuan yang sama, yaitu menurunkan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, kita semua harus berjuang dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum," katanya.

Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Tindakan yang tidak manusiawi layak mendapat ganjaran hukuman berat," pungkas Bintang Puspayoga. (antara/jpnn)

Terdakwa pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu divonis penjara seumur hidup. Menteri Bintang mengapreasiasi vonis Majelis Hakim PN Ambon.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News