Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup, Menteri Bintang Bilang Begini
Kamis, 02 Februari 2023 – 22:16 WIB
Selain itu, juga menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.
“Kita semua punya tujuan yang sama, yaitu menurunkan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, kita semua harus berjuang dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum," katanya.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Tindakan yang tidak manusiawi layak mendapat ganjaran hukuman berat," pungkas Bintang Puspayoga. (antara/jpnn)
Terdakwa pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu divonis penjara seumur hidup. Menteri Bintang mengapreasiasi vonis Majelis Hakim PN Ambon.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Kapan Seorang Anak Mulai Memiliki Cita-Cita?
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Penderita Diabetes Wajib Tahu Alternatif Diet Sehat dari Jagung dan Singkong
- Shandy Aulia Temukan Kebahagiaan dalam Mengurus Anak dan Bisnis