Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup

Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

"Rencana penuntutan perkara ini diambil alih Kejagung karena menjadi perhatian publik, termasuk menteri sosial yang memberikan rumah kepada tiga korban," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ajun Komisaris Polisi Mido Manik mengungkapkan Roby Hitipeuw melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih duduk di bangku sekolah dasar pada 2007 dan 2009.

Kemudian, anak kandung yang ketiga juga mengalami hal sama pada 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar. Sama halnya dengan anak kandung keempat dan kelima pada 2020 hingga 2022.

Roby juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya hingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon. (antara/jpnn)

Pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Ambon. Vonis majelis sama dengan tuntutan JPU.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News