Pemerkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Divonis Penjara Seumur Hidup
"Rencana penuntutan perkara ini diambil alih Kejagung karena menjadi perhatian publik, termasuk menteri sosial yang memberikan rumah kepada tiga korban," ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ajun Komisaris Polisi Mido Manik mengungkapkan Roby Hitipeuw melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih duduk di bangku sekolah dasar pada 2007 dan 2009.
Kemudian, anak kandung yang ketiga juga mengalami hal sama pada 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar. Sama halnya dengan anak kandung keempat dan kelima pada 2020 hingga 2022.
Roby juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya hingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon. (antara/jpnn)
Pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Ambon. Vonis majelis sama dengan tuntutan JPU.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Begini Kebahagiaan Addie MS dan Memes Punya Cucu Pertama
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram