Pemerkosa Anak Disuntik Kebiri, Bakal Berubah jadi 'Perempuan'

Semua hasil pembahasan dalam rapat di Kemenko bidang PMK itu akan disampaikan kepada presiden Jokowi. Setidaknya ada dua opsi dalam penerapan segera sanksi berat bagi pelaku kejahatan itu. misalnya melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpuu). Dalam Perpuu itu bisa pula dimasukkan aturan soal kebiri kimia itu.
Terpisah, sinyal kuat soal persetujuan pemberatan hukuman ini diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Presiden, kejahatan seksual terhadap anak yang kian marak, harus disikapi dengan tegas dan segera.
"Kita sudah bicarakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa," ujarnya usai rapat kabinet paripurna di Istana Negara kemarin (10/5).
Karena sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa, maka penanganan, sikap, dan tindakan seluruh elemen, baik itu pemerintah maupun masyarakat, untuk kasus-kasus serupa itu juga harus berbeda. "Penanganannya harus luar biasa," katanya.
Presiden pun menginstruksikan Kapolri Badrodin Haiti, Jaksa Agung M. Prasetyo, serta menteri terkait untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual dengan cepat dan tegas. Terkait rencana hukuman kebiri, pemerintah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kapan akan diproses? "Secepat-cepatnya," tegas Jokowi. (jun/mia/owi/idr/bay/gun/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan