Pemerkosa Anak Dituntut 15 Tahun Penjara

Pemerkosa Anak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto. ANTARA/HO-Teofilusianto Timotius)

jpnn.com, KAPUAS HULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menuntut pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Terdakwa SM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, di mana pada pasal tersebut pelakunya diancam dengan hukuman maksimal yakni selama 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan pidana kurungan.

"Fakta persidangan terdakwa SM telah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta melakukan pengancam kekerasan dengan senjata tajam," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Jumat.

Disampaikan Adi, terdakwa mengancam akan membunuh korban apabila tidak dituruti keinginannya untuk melakukan persetubuhan.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali yang dilakukan pada waktu yang berbeda.

"Bahkan, dari pengakuan terdakwa SM memiliki kecenderungan menyukai anak kecil atau pedofilia," jelas Adi.

Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa SM terjadi pada September 2021 terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu. (antara/jpnn)

Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa SM terjadi pada September 2021 terhadap anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News