Pemerkosa Anak Kandung Dipenjara 13 Tahun
jpnn.com - PADANG - Terbukti memerkosa anak kandungnya sendiri, Agusman Lubis, seorang petani di Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simpangempat, Pasbar.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin M Sakral Ritonga, Aldarada Putra, dan Wirahadi Kusuma ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Sri Astuti yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Sesuai keterangan dan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Agusman Lubis mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut," kata M Sakral seperti dilansir dari Padang Ekspres, Selasa (7/10).
Vonis itu, dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pekan lalu di Simpangempat, Pasbar. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa mencabuli putri kandungnya sebanyak delapan kali, enam kali di kamar, dua kali di kamar mandi.
Seperti diberitakan Padang Ekspres sebelumnya, warga Ujunggading itu mencabuli anaknya sejak 7 tahun lalu, yaitu sekitar tahun 2007 ketika anaknya masih kelas 3 SD. Dari pengakuan tersangka kepada Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat dan Kasat Reskrim AKP Indra Syahputra, diketahui korban dicabuli ketika ibu tirinya tidak di rumah.
Sekadar diketahui, korban tinggal bersama ayah, adik dan ibu tirinya. Sedangkan ibu kandungnya sudah bercerai dengan ayahnya dan tinggal bersama dua kakaknya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus ini terungkap ketika awal Januari 2014, ketika itu korban menelepon kakak kandungnya. Dia minta dijemput ke Pasbar dengan alasan ada orang yang berusaha mencabulinya.
Ketika itu, sang kakak menyuruh adiknya melaporkan kejadian itu kepada ayahnya. Ternyata, jawaban korban mengagetkan kakaknya, yaitu bahwa sang ayah mencabuli dirinya. "ÂSang kakak pun memutuskan menjemput adiknya ke Ujunggading. Ternyata, dia tidak berhasil dibawa, karena tidak diizinkan ayah dan keluarga besarnya. Mendapati itu, ibu kandungnya pun turun tangan dan datang ke Ujunggading," jelas Kapolres ketika kasus ini baru mencuat.
Kepada ibunya, dia menceritakan semua yang dialaminya dengan berurai air mata. â€ÂDari kelas 3 SD, tidak terhitung kalinya, saya ditiduri oleh ayah. Mulai dari kamar hingga di kamar mandi. Semua dilakukan setiap ibu tiri tidak ada di rumah,â€Â terang korban didampingi bundanya usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Tidak tahan dengan perlakuan mantan suaminya terhadap sang anak, pada 22 Januari 2014, ibu korban membuat laporan di Polsek Lembahmelintang. Namun LP dilimpahkan ke polres karena Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hanya ada di tingkat polres. Korban juga dibawa ke RS Yarsi untuk Visum et Repertum. Hasilnya, korban mengalami kerusakan pada kemaluan. (roy)
PADANG - Terbukti memerkosa anak kandungnya sendiri, Agusman Lubis, seorang petani di Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, divonis 13 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri