Pemerkosa Anak Tiri di Saumlaki Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Pemerkosa Anak Tiri di Saumlaki Ini Divonis 13 Tahun Penjara
Pemerkosa anak tiri divonis 13 tahun penjara. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Sementara Dino Hulisellan dari LBH Humanum yang ditunjuk majelis hakim sebagai penasihat hukum menyatakan putusan tersebut diterima terdakwa maupun JPU.

"Kasus rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut ini terungkap tanpa sengaja? ketika istri korban melaporkan terdakwa ke Polres KKT atas penelantaran istri dan anak," ujar Dino.

Kemudian dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, terungkap bahwa terdakwa sudah berulang kali menyetubuhi korban.(antara/jpnn)

Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada pemerkosa anak tiri di Saumlaki. Kejadian terungkap secara tak sengaja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News