Pemerkosa Anak Tiri di Saumlaki Ini Divonis 13 Tahun Penjara
Selasa, 31 Oktober 2023 – 19:08 WIB

Pemerkosa anak tiri divonis 13 tahun penjara. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Sementara Dino Hulisellan dari LBH Humanum yang ditunjuk majelis hakim sebagai penasihat hukum menyatakan putusan tersebut diterima terdakwa maupun JPU.
"Kasus rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut ini terungkap tanpa sengaja? ketika istri korban melaporkan terdakwa ke Polres KKT atas penelantaran istri dan anak," ujar Dino.
Kemudian dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, terungkap bahwa terdakwa sudah berulang kali menyetubuhi korban.(antara/jpnn)
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada pemerkosa anak tiri di Saumlaki. Kejadian terungkap secara tak sengaja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap