Pemerkosa Anak Tiri di Saumlaki Ini Divonis 13 Tahun Penjara
Selasa, 31 Oktober 2023 – 19:08 WIB
Sementara Dino Hulisellan dari LBH Humanum yang ditunjuk majelis hakim sebagai penasihat hukum menyatakan putusan tersebut diterima terdakwa maupun JPU.
"Kasus rudapaksa dan persetubuhan secara berlanjut ini terungkap tanpa sengaja? ketika istri korban melaporkan terdakwa ke Polres KKT atas penelantaran istri dan anak," ujar Dino.
Kemudian dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, terungkap bahwa terdakwa sudah berulang kali menyetubuhi korban.(antara/jpnn)
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada pemerkosa anak tiri di Saumlaki. Kejadian terungkap secara tak sengaja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari