Pemerkosa Bocah Hanya Dituntut 4 Tahun, Keluarga Korban Menjerit

Pemerkosa Bocah Hanya Dituntut 4 Tahun, Keluarga Korban Menjerit
Pemerkosa Bocah Hanya Dituntut 4 Tahun, Keluarga Korban Menjerit
JAKARTA - Keseriusan aparat penegak hukum untuk memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku pemerkosaan, patut dipertanyaan. Kasus di Kalurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap bocah yang masih berusia 5 tahun, hanya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa.

Kepada JPNN Jumat (1/2) siang, pihak keluarga korban, mengirimkan surat elektronik, mengeluhkan kejadian ini. Berikut surat yang dikirim Wenny Novitasari.

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi lagi, kali ini menimpa anak kemenakan saya di Jambi, tepatnya di Kalurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Korban bernama Amd, masih berusia 5 tahun diperkosa berkali-kali  (menurut pengakuan korban, dilakukan pelaku semenjak dia belum sekolah TK) oleh pelaku bernama SJ, yang berusia 18 tahun.

JAKARTA - Keseriusan aparat penegak hukum untuk memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku pemerkosaan, patut dipertanyaan. Kasus di Kalurahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News