Pemerkosa Bocah Hanya Dituntut 4 Tahun, Keluarga Korban Menjerit
Jumat, 01 Februari 2013 – 11:53 WIB

Pemerkosa Bocah Hanya Dituntut 4 Tahun, Keluarga Korban Menjerit
Karena gerak Polisi yang kurang cepat, pelaku sempat melarikan diri bersama ibu pelaku. Setelah keluarga korban mendesak keluarga pelaku barulah pelaku menyerahkan diri ke Polisi.
Saat proses peradilan berjalan, terjadi kejanggalan-kejanggalan. Diantaranya seolah-olah proses peradilan berjalan cepat dan terkesan diam-diam (tidak transparan). Tuntutan jaksa juga sangatlah ringan. Jika UU perlindungan anak memberi ancaman hukuman hingga 15 tahun, maka Jaksa hanya menuntut 4 tahun.
Jika demikian, maka tentulah putusan Hakim, seperti biasanya akan lebih ringan. Hal ini jelas tidak bisa dipisahkan dari proses hukum sebelumnya yang kami rasakan janggal.
Kami sebagai keluarga korban merasa dipermainkan dengan proses hukum yang terjadi. Dimanakah hati nurani para penegak hukum saat orang-orang miskin dan terpinggirkan meminta keadilan? Bayangkan jika hal ini terjadi pada keluarga dan orang-orang yang anda cintai, sementara hukum dan keadilan tidak berpihak pada anda.
JAKARTA - Keseriusan aparat penegak hukum untuk memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku pemerkosaan, patut dipertanyaan. Kasus di Kalurahan
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI