Pemerkosa Bocah Hanya Dituntut 4 Tahun, Keluarga Korban Menjerit
Jumat, 01 Februari 2013 – 11:53 WIB
Karena gerak Polisi yang kurang cepat, pelaku sempat melarikan diri bersama ibu pelaku. Setelah keluarga korban mendesak keluarga pelaku barulah pelaku menyerahkan diri ke Polisi.
Saat proses peradilan berjalan, terjadi kejanggalan-kejanggalan. Diantaranya seolah-olah proses peradilan berjalan cepat dan terkesan diam-diam (tidak transparan). Tuntutan jaksa juga sangatlah ringan. Jika UU perlindungan anak memberi ancaman hukuman hingga 15 tahun, maka Jaksa hanya menuntut 4 tahun.
Jika demikian, maka tentulah putusan Hakim, seperti biasanya akan lebih ringan. Hal ini jelas tidak bisa dipisahkan dari proses hukum sebelumnya yang kami rasakan janggal.
Kami sebagai keluarga korban merasa dipermainkan dengan proses hukum yang terjadi. Dimanakah hati nurani para penegak hukum saat orang-orang miskin dan terpinggirkan meminta keadilan? Bayangkan jika hal ini terjadi pada keluarga dan orang-orang yang anda cintai, sementara hukum dan keadilan tidak berpihak pada anda.
JAKARTA - Keseriusan aparat penegak hukum untuk memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku pemerkosaan, patut dipertanyaan. Kasus di Kalurahan
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh