Pemerkosa dan Pembakar Bocah Perempuan Terancam Hukuman Seumur Hidup

jpnn.com, DOMPU - Pelaku pemerkosaan dan pembakaran berinisial RD, 18, terhadap bocah perempuan berumur 7 tahun di Desa Mumbu Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditangkap pada Minggu (19/7) lalu.
RD kini diganjar pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.
"Tersangka diganjar pasal berlapis," kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayatullah, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland C, di Mapolres Dompu, Senin (10/8).
Syarif mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis karena telah menyetubuhi dan membunuh korban dengan cara membakarnya. RD dijerat dengan 76 huruf (d), pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1.
Selain itu ia juga dijerat UU perlindungan, Pasal 338 KUHP dan Pasal 187 ayat (3) KUHP.
"Sekarang, prosesnya sedang kita tingkatkan ke Jaksa tinggal tahap petunjuk dari Jaksa," ungkapnya.
Syarif mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi, dari orang tua korban hingga pelaku.
RD mengakui perbuatannya, dimana sebelum melakukan pemerkosaan dan pembakaran, ia dalam keadaan mabuk alkohol.
Pelaku pemerkosaan dan pembakaran berinisial RD, 18, terhadap bocah perempuan berumur 7 tahun di Desa Mumbu Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditangkap pada Minggu (19/7) lalu.
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung