Pemerkosa dan Pembakar Bocah Perempuan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 10 Agustus 2020 – 19:58 WIB

Polisi telah menetapkan RD, 18, sebagai tersangka pelaku pemerkosaan dan pembakaran terhadap bocah perempuan berumur 7 tahun di Desa Mumbu Kecamatan Woja pada Minggu (19/7) lalu. Foto: antaranews.com
Kini RD mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(antara/jpnn)
Pelaku pemerkosaan dan pembakaran berinisial RD, 18, terhadap bocah perempuan berumur 7 tahun di Desa Mumbu Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditangkap pada Minggu (19/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung