Pemerkosa di Angkot Dituntut Seumur Hidup
Keluarga Korban: Mereka Harus Dihukum Mati
Rabu, 21 Maret 2012 – 09:51 WIB

Pemerkosa di Angkot Dituntut Seumur Hidup
Baca Juga:
Sementara itu, Restu Sri Utomo, kuasa hukum empat pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Pasalnya keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. “Tentunya hukuman yang diberikan kepada mereka disesuaikan, kami akan mengajukan keberatan,” paparnya.
Menang gapi hal tersebut keluarga Livia Pavita Soelistio yang hadir dalam persidangan merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka meminta keempat pelaku dituntut hukuman mati. “Kami tidak terima, mereka harus dihukum mati,” ungkap Yusni Chandra sambil meneteskan air mata. (ash)
EMPAT pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir