Pemerkosa di Angkot Dituntut Seumur Hidup
Keluarga Korban: Mereka Harus Dihukum Mati
Rabu, 21 Maret 2012 – 09:51 WIB
Baca Juga:
Sementara itu, Restu Sri Utomo, kuasa hukum empat pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Pasalnya keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. “Tentunya hukuman yang diberikan kepada mereka disesuaikan, kami akan mengajukan keberatan,” paparnya.
Menang gapi hal tersebut keluarga Livia Pavita Soelistio yang hadir dalam persidangan merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka meminta keempat pelaku dituntut hukuman mati. “Kami tidak terima, mereka harus dihukum mati,” ungkap Yusni Chandra sambil meneteskan air mata. (ash)
EMPAT pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya