Pemerkosa di Angkot Divonis Seumur Hidup

Pemerkosa di Angkot Divonis Seumur Hidup
Pemerkosa di Angkot Divonis Seumur Hidup
JAKARTA - Empatpelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus), 16 Agustus lalu, divonis seumur hidup. Ke empat terdakwa yang diketahui bernama Irwan Saleh, 22, Rohman alias Remon, 19, Mohamad Fahri,19, dan Afriyadi, 22, terbukti memenuhi unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 340 Subsider pasal 338 dan 365.

’’Menimbang semua unsur telah terpenuhi dengan dakwaan primer, maka dengan sendiri dakwaan subsider tidak dipertimbangkan lagi. Maka, majelis berkesimpulan ke empat terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, perampokan, sesuai dakwaan,’’ ucap Longer Sormin, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat membacakan putusan sidang, Selasa (24/4).

Dalam persidangan kurang lebih satu jam itu, majelis menyimpulkan tindakan kejahatan yang terdakwa lakukan berdampak cukup besar bagi masyarakat pengguna angkutan umum. Karena itu, semua eksepsi yang sempat diajukan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak majelis. ’’Dengan kejadian tersebut menimbulkan keresahan pengguna angkutan umum, sehingga menimbulkan masalah baru,’’ paparnya.

Tidak hanya itu. Dari 17 saksi yang sempat dihadirkan dalam persidangan telah membuktikan tindakan kejahatan mereka. Tentunya ini menambah penilai majelis hakim. Apalagi dalam proses penyelidikan mereka terkesan berbelit-belit sehingga menambah negatif penilaian yang ada. ’’Para terdakwa terkesan berbelit-belit sehingga tidak ada hal yang meringankan mereka,’’ tuturnya.

JAKARTA - Empatpelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News