Pemerkosa Gadis Disabilitas Bernama Niko
Sabtu, 30 April 2022 – 17:39 WIB
Sementara Niko sempat buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
Ketiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT /Polres Kupang tanggal 15 April 2022.
Kapolres Irwan Arianto mengatakan telah minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka.
"Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," kata kapolres.
Kapolres juga menyebutkan kalau tersangka Dani malah dua kali memerkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda. (antara/jpnn)
Pemerkosa gadis penyandang disabilitas berjumlah tiga orang, salah satunya NT alias Niko (24).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- Kemensos-Kitabisa Bersinergi, Serahkan Bantuan Atensi Pemerlu Pelayanan
- KND: Kebijakan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Harus Total
- PNM & JAMKRINDO Gelar Pelatihan Kewirausahaan Membatik untuk Perempuan Disabilitas
- Peparnas XVII Tuntas, Pembinaan Atlet Jateng Tetap Berlanjut