Pemerkosa Gadis Tuna Runggu Ternyata Tetangganya Sendiri
Rabu, 09 Desember 2015 – 09:54 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Sampai di rumah, LS menceritakan peristiw ayang dialami kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsekta Sukarame dan tertuang dalam laporan LP/806/IX/2015/SPKT.
Lumban mengungkapkan, selain kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti seragam LS, jaket, celana dalam dan topi. ”Ya akan dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara Is dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 juncto pasal 56 KUHP,” papar Lumban. (nca/ais/ray)
BANDARLAMPUNG – Penyelidikan kasus pemerkosaan LS (15), siswa sekolah luar biasa (SLB) di Bandarlampung membuahkan hasil. Anggota Polsekta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Pemancing Jatuh dari Speedboat di Kepri Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian