Pemerkosa Gadis Tuna Runggu Ternyata Tetangganya Sendiri
Rabu, 09 Desember 2015 – 09:54 WIB
Sampai di rumah, LS menceritakan peristiw ayang dialami kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsekta Sukarame dan tertuang dalam laporan LP/806/IX/2015/SPKT.
Lumban mengungkapkan, selain kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti seragam LS, jaket, celana dalam dan topi. ”Ya akan dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara Is dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 juncto pasal 56 KUHP,” papar Lumban. (nca/ais/ray)
BANDARLAMPUNG – Penyelidikan kasus pemerkosaan LS (15), siswa sekolah luar biasa (SLB) di Bandarlampung membuahkan hasil. Anggota Polsekta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong