Pemerkosa Karyawati di Medan Tertangkap, Lihat Nih Mukanya
Senin, 18 Desember 2017 – 20:08 WIB
Puas menggagahi korban, tersangka lantas menganiaya hingga wajahnya hampir tak dikenali lagi. Setelah merasa yakin korban sudah tewas, tersangka lalu mengambil barang berharga berupa uang Rp 600 ribu dan satu ponsel lalu meninggalkan pergi.
Adapun barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Supra BK 8813 CY, 1 unit ponsel dan uang Rp250.000,” ungkap Martualesi, Senin (18/12).
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (fir)
Jajaran Polsek Kutalimbaru akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan sekaligus pemerkosa karyawati toko roti, Yanti Kumala Dewi, 34, dalam kurun waktu tiga.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa