Pemerkosa Mahasiswi di Kuta Utara Ditangkap, Ini Tampangnya

Pemerkosa Mahasiswi di Kuta Utara Ditangkap, Ini Tampangnya
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung mengungkap pelaku bernama Soni (32) yang rudapaksa mahasiswi di sebuah kawasan Kuta Utara, Badung, padakonferensi pers di Badung, Bali, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

"Motif yang bersangkutan karena tergoda saat memijat korban, pikirannya jadi ke mana-mana," tandas mantan Kasatreskrim Polres Karangasem itu. PPS tak bisa melakukan perlawanan lantaran dikunci oleh pelaku.

Setelah kejadian itu, si gadis pulang untuk memberitahu keluarganya tentang kejadian mengerikan yang menimpanya. Keluarga yang mendengar anak perempuan mereka dirudapaksa pun mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku dan pelaku mengakuinya.

Kejadian tersebut pun dilaporkan kakak korban PS ke Polres Badung. Hari itu juga, Satuan Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menangkap Soni.

Atas perbuatannya itu, polisi menjadikan Soni tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf A nomor 12 tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP.(antara/jpnn)

Kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, pada Selasa (3/10), akhirnya terungkap. Pelakunya bernama Soni, 32, telah ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News