Pemerkosa Nenek 70 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 01 April 2015 – 00:08 WIB
![Pemerkosa Nenek 70 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pemerkosa Nenek 70 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Kemudian, tidak terima dengan perbuatan pelaku, nenek tua renta ini Minggu (22/3) kemarin mendatangi Kantor Polsek Miru melaporkan perbuatan pelaku. Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 12 anak panah wayer berserta satu buah ketapelnya. Wakapolsek Miru, Iptu Parno membenarkan adanya laporan kasus itu.
“Ini ada laporannya, korban sudah datang buat LP (Laporan Polisi, Red). Kalau pelaku sudah kita amankan di sini (Kantor Polsek Miru, Red),” singkat Wakapolsek. (tns)
TIMIKA - Kepolisian Sektor Mimika Baru masih terus menggarap berkas perkara tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial WL (24) terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar