Pemerkosa Nenek-nenek Pernah Berurusan dengan Polisi
Jumat, 18 November 2016 – 05:55 WIB

Ok si pelaku pemerkosa nenek-nenek. Foto: Jambi Ekspres/JPNN.com
Pemerkosaan dilakukan tiga hari berturut-turut.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Dia dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pds)
JAMBI – Polda Jambi masih menahan OK (37), pelaku pemerkosaan terhadap HY (67) yang merupakan mertua kakak perempuannya. Penyidik Subdit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti